Pembentukan Pansus Harus Berdasarkan Urgensi

19-02-2019 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Bagian Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso saat terima DPRD Kota Probolinggo Foto : Arief/mr

 

Kepala Bagian Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso mengatakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI maupun DPRD harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Jangan sampai pembentukan Pansus dinilai berlebihan dan pada akhirnya tidak menyelesaikan masalah.

 

“Ada yang mendasari kenapa Pansus dibentuk, apakah persoalannya sudah sangat krusial. Kalau memang harus dibentuk Pansus, harus berdampak luas terhadap masyarakat. Itu yang harus dikaji lagi ” kata Restu kepada Tim Kunjungan Konsultasi DPRD Kota Probolinggo di Gedung Setjen dan BK DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

 

Kemudian, untuk menentukan Pansus apa yang tepat untuk dibentuk, Restu menyarankan DPRD Kota Probolinggo untuk melibatkan akademisi atau narasumber yang berkompeten dengan kasus yang tengah dihadapi.

 

Ia mengatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI dan DPRD memiliki tiga hak yakni hak interpelasi, untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

Kemudian hak angket, untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan hak menyatakan pendapat yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. “Libatkan narasumber yang berkompeten untuk mengkaji Pansus mana yang paling tepat atau bahkan ada penyelesaian dalam bentuk lain,” ujar Restu.

 

Untuk diketahui, kunjungan konsultasi Anggota DPRD Kota Probolinggo ke DPR RI didasari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait pemberian sertifikat izin usaha salah satu perusahaan asbes di Probolinggo. Berdasarkan aduan masyarakat setempat yang turut mengajukan izin usaha sejak lima tahun lalu tidak kunjung selesai hingga saat ini sementara izin untuk pabrik tersebut sudah keluar.

 

“Hal ini terdengar sampai ke pimpinan. Sempat kita tanyakan juga persoalan ini di RDP, namun sudah dua kali RDP tidak kunjung selesai. Sehingga beberapa anggota mengusulkan untuk membentuk Pansus, tapi sebelumnya kita rasa perlu berkunjung dulu ke DPR RI. Hasil pertemuan hari ini akan kita rumuskan di DPRD Kota Probolinggo,” jelas Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Roy Amran. (apr/sf)

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...